Daerah

Pemkab Sorong Selatan Serahkan SK Pengakuan, Perlindungan, Penghormatan Hak MHA

  • Administrator
  • Jumat, 07 Juni 2024
  • menit membaca
  • 316x baca
Pemkab Sorong Selatan Serahkan SK Pengakuan, Perlindungan, Penghormatan Hak MHA

Teminabuan NusantaraWarta.Com.Bupati Sorong Selatan diwakili oleh Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSI IPM menyerahkan 7 SK pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak Masyarakat Hukum Adat ( MHA) bagi Sub-suku Gemna, dengan wilayah adat 3 keret ( Orot, Tanogo & Segeit ) seluas 4.960,828 hektare ,Sub-suku Nakna, dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare,Sub-suku Yaben, dengan wilayah adat seluas 27.399,432 hektare dengan LSM pendamping Konservasi Indonesia,  Kemudian Masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektere dengan Organisasi Pendamping LSM Green Peace,dan LSM  Bentara Papua Selanjutnya  Sub-suku Mlaqya dengan wilayah adat seluas 3.780,000 hektare,serta Sub-suku Onim Fayas dengan luas wilayah adat 50.000 hektare dengan pendamping LSM Yayasan Econusa dan SK Sub suku lainya adalah Sub Suku Afsyah dengan wilayah adat seluas 3.374,924 hektare, didampingi oleh LSM Pusaka

Prosesi Penyerahan SK berlangsung Sukses dan lancar diawali dengan peresmian penggunaan Kantor  Baru Sekretariat Masyarakat hukum Adat Sorong Selatan  Bertempat di Kantor Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di seputaran Kampung Anny Sesna Teminabuan.6 Juni 2024 

Hadir dalam acara ini Bupati Sorong Selatan diwakili oleh Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSI IPM yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan,wakil Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Yoseph Belss SH,MH Setda Sorong Selatan, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan pembangunan  Setda Sorong Selatan Yohan Hendrik Kokurule,SE,Perwakilan Polres Sorong Selatan ,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,Tokoh Perempuan,Pimpinan LSM Konservasi Indonesia , Greenpeace, Bentara Papua, Yayasan Econusa, dan Yayasan Pusaka serta ratusan  masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan.

Dalam Sambutanya Bupati Sorong Selatan yang diwakili oleh Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSI IPM menjelaskan bahwa Di banyak tempat di negera lain, telah terbukti bahwa masyarakat  adat memegang peran penting dalam menjaga kelestarian alam di sekitarnya; baik itu hutan, sungai, dan daerah pesisir. namun dalam mengemban peran ini, masyarakat adat perlu mendapat pengakuan atas eksistensi dan wilayahnya.

Menimbang urgensi tersebut, DPRD  Sorong Selatan dan bupati Sorong Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Sorong Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat di kabupaten Sorong Selatan. dalam semangat otonomi khusus Papua, hadirnya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya; tanah, hutan, air, dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian budaya lokal mereka adalah penjaga hutan, sungai,dan  lingkungan  yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Pengakuan ini adalah bentuk penghormatan atas segala usaha dan kearifan local yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun.
Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat dan komitmen untuk pemerintah bahwa pusat melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan. 

Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama.
Sebagai umat yang percaya, pertama-tama saya mengajak kita semua untuk mengucapkan syukur kepada tuhan yang maha kuasa atas perkenannya sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul di sini untuk kegiatan penyerahan surat keputusan tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan.

Kabupaten Sorong Selatan ini dikaruniai alam yang luar biasa kaya, hutan, tanah dan air di kabupaten ini menyediakan jasa ekosistem yang melimpah, dan kelestariannya peran memegang yang sangat penting tidak hanya bagi kesejahteraan dan ketahanan masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitarnya, namun juga untuk kita semua.

Sebagai contoh hutan dan rawa yang dekat dengan pesisir, sangat kaya akan dusun-dusun sagu, yang adalah bahan makanan pokok masyarakat adat kita. hutan-hutan ini juga menyediakan hewan buruan sebagai sumber protein masyarakat, seperti babi hutan, tikus tanah, dan rusa. pada sungai-sungai yag membelah hutan, masyarakat adat kita menggantungkan hidup pada perikanan, baik untuk sehari-hari, atau pun sebagai sumber makan pendapatan.

Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi kita semua, terutama bagi saudara-saudara kita dari masyarakat hukum adat sorong selatan. penyerahan sk ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistens! dan peran penting masyarakat adat menjaga lingkungan dan budaya lokal. Kelestarian pengakuan wilayah adat ini juga disebutnya sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap masyarakat hukum adat.

Untuk melaksanakan mandat Peraturan Daerah Sorong Selatan No. 3 Tahun 2022, telah dibentuk kemudian panitia masyarakat hukum adat Sorong Selatan, melalui SK Nomor 198.1./115/BSS/III/Tahun 2023. wakil bupati atas nama bupati telah melantik panitia dimaksud pada 28 Juli 2023.

Pasca pelantikan, pantia telah menerima beberapa usulan atau permohonan dari masyarakat hukum adat dari distrik Konda, distrik Teminabuan, distrik Kais Darat , distrik Saifi dan distrik Seremuk. dengan pembangunan, panitia dukungan mitra-mitra kemudian telah melakukan penguatan kapasitas internalnya untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana telah dimandatkan.


Verifikasi dan validasi telah dilakukan oleh panitia untuk usulan dari masyarakat adat sub-suku Gemna, Nakna, dan Yaben dari disktrik Konda, dan masyarakat adat Knasaimos yang wilayahnya ada di distrik Saifi dan Seremuk. pasca proses tersebut, panitia telah memberikan rekomendasi kepada bupati untuk pengakuan, penghormatan. perlindungan, dan semua tahapan ini lah yang kemudian menghasilkan surat keputusan tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat, untuk:
1. Sub-suku Gemna, dengan wilayah adat 3 keret ( Orot, Tanogo & Segeit ) seluas 4.960,828 hektare
 2. Sub-suku Nakna, dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare
3. Sub-suku Yaben, dengan wilayah adat seluas 27.399,432 hektare
4. Masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektere
5. Sub suku Afsyah dengan wilayah adat seluas 3.374,924 hektare
6. Sub-suku Mlaqya dengan wilayah adat seluas 3.780,000 hektare
7 Sub-suku onim fayas dengan luas wilayah adat 50.000 hektare.

Dengan penyerahan SK ini, saya berharap masyarakat hukum adat Sorong Selatan dapat terus menjalankan hak dan kewajibannya dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya. pemerintah daerah juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan bekerja sama dengan masyarakat adat dalam berbagai aspek, baik itu dalam hal pembangunan, kesehatan, maupun pelestarian pendidikan, lingkungan.


Kami menyadari bahwa perjalanan ke depan masih panjang dan penuh dengan tantangan. namun, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, saya yakin kita dapat mengatasi segala rintangan dan mencapai kesejahteraan bersama.kami menyampaikan terimah kasih  atas dukungan dari berbagai pihak yang dalam hal ini adalah LSM Konservasi Indonesia, Greenpeace, Bentara Papua, Yayasan Econusa, dan Yayasan Pusaka yang telah turut berkolaborasi,mulai dari mendampingi masyarakat adat di tingkat tapak, beriringan bersama panitia masyarakat hukum adat dalam semua proses tadi.

Tanpa berpanjang kata, saya ingin mengucapkan selamat dan semangat kepada masyarakat hukum adat sub-suku Gemna, Sub-suku Nakna, Sub-Suku Yaben, masyarakat hukum adat Knasaimos, Sub-Suku Afsyah, Sub-suku Mlaqya, dan Sub-suku Onim Fayas.

SK ini adalah bentuk pengakuan atas hak masyarakat hukum adat dalam menjaga, melindungi, dan mengelola segala kekayaan alam yang ada di wilayahnya, secara lestari.saya berharap agar pemerintah, masyarakat adat, dan para mitra pembangunan tetap semangat dan konsisten dalam bekerja untuk membantu menguatkan masyarakat adat di kabupaten sorong selatan, dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari di kabupaten ini. ( Team/Red )

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar