Teminabuan, Nusantara Warta.Com,Bupati Sorong Selatan Samsudin Angiluli., SE. M.Tr. AP menyerahkan kepada 32 narapidana Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Lapas Kelas III Teminabuan dalam Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 79 Tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas III Teminabuan Jl. Teminabuan - Ayamaru, Kampung Sungguer, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Prov. Papua Barat Daya.
Turut hadir dalam acara ini Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Inf Ronald Michael Patty, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle S.I.K, Wakil Ketua II DPRD Sorong Selatan Bartolemeus Dorowe, S.PI.Ketua TP PKK Sorong Selatan Beatriks Msiren Anggiluli,SE, Plt Kepala Kelas III Teminabuan Frits Fence Sturuan, SH.,MH,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sorong Selatan Hengky Gogoba, S. Sos, Kabag Umum Setda Kab. Sorong Selatan Hengky Mekes Bleskadit, S. E,Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Karim Kaliki, Kepala kantor Kementrian Agama Kab. Sorong Selatan Yubelina Duwit dan Para warga binaan Lapas Kelas III Teminabuan
Bupati Sorong Selatan Samsudin Angiluli., SE. M.Tr. AP saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menjelaskan bahwa Hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi narapidana dan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 bagi anak binaan.
Slogan HUT RI ke-79 dengan tema besar "Nusantara Baru Indonesia Maju tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkinį negara kitą. Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting. Momen tersebut yakni menyongsong lbu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia. Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia.
Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara yang didasarkan berbagai sifat diantaranya pertama, sifat luwes yang dalarn konteks visual bersifat adaptif yang berarti dapat mengikuti lingkungan sekitar. Hal ini mencerminkan pembangunan Indonesia yang beradaptasi dengan alam dan mempertahankan sumber daya yang ada. Sifat luwe ini menyiratkan rasa ramah dan dekat dengan masyarakat. Kedua, sifat persatuan dan gotong royong yang digambarkan berkaitan, saling mengisi satu sama lain. Indonesia terdiri dari berbagai adat yang berbeda,namun hal tersebut tidak menyurutkan sifat persatuan, melainkan semakin mengisi kekosongan, saling melengkapi satu dengan yang lain untuk kemajuan bangsa. Ketiga adalah sifat kokoh dan seimbang. Walaupun bersifat adaptif, negara tetap memiliki pondasi yang kokoh dan pertahanan yang kuat. Diperlukan adanya keseimbangan antara segala bidang dalam kabinet untuk menjalankan visi dan misi Indonesia di masa depan.
Pembangunan lbu Kota Negara merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan, prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas serta merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.
Pembangunan/perpindahan lbu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan sebuah lompatan besar untuk melakukan transformasi menuju Indonesia Maju. IKN Nusantara akan menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia dan mencerminkan identitas nasional. Kita akan membangun IKN yang benar-benar menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan, mewujudkan kota hutan, srnart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar Internasional. IKN
Nusantara akan menjadi representasi bangsa yang unggul. Selain itu, IKN Nusantara juga merupakan bentuk respon komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim.
Pembangunan IKN Nusantara mendapat perhatian berbagai pihak sehingga muncul banyak aspirasi dan harapan tinggi terhadapnya. Hal tersebut menjadikan IKN sebagai pekerjaan besar bersama yang membutuhkan kontribusi, peranan, dan kerja sama semua pihak.
Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini. Kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu "Jas Merah" atau "Jangan sekali-kali
melupakan sejarah".
Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga sebagai momentu dalam rangka menumbuh kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Oleh karena itu,nilai kepahlawanan sejatinya tidak akan pernah usang atau lekang dimakan zaman karena pada setiap waktu dapat diimplementasikan dan direvitalisasi dari generasi ke generasi sepanjang masa sesual perkembangan zaman.
Hari kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan. Hal tersebut menjadi wujud keberhasilan bangsa kita untuk dapat lepas dari belenggu jajahan negara lain. Namun, di sisi lain kita masih harus terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi, bahkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas yang merasuki setiap lini kehidupan. Kita harus berani mengakui bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi untuk dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka. Semangat tersebut menjadi satu tekad bagi kita untuk bersama-sama berjuang mengatasi permasalahan dan membangun bangsa ini mewujudkan cita-cita bangsa. Marilah momentum ini kita jadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimisme kita sebagai warga bangsa untuk dijadikan landasan revolusi karakter bagi bangsa Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat.
Bapak, lbu dan Para hadirin yang Saya Hormati, Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri, yang berarti bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukan hanya hasil dari perjuangan bangsa/rakyat Indonesia saja, akan tetapi karena adanya rahmat dan kuasa Tuhan Yang Maha
Kuasa. Tidak berlebihan jika kita mendefinisikan bahwa kemerdekaan sebagai rahmat dan anugerah karena itu adalah merupakan sebuah motivasi atau penyemangat spiritual dalam perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap Warga Binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersurngguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat.Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-noma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang, terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan) orang narapidana dengan rincian Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan) orang Remisi Umum Il sebanyak 3.050 (tiga ribu lima puluh) orang, dimana dan setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas dan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enamn) orang anak binaan dengan rincian : Pengurangan Masa Pidana ( pengurangan Sebagian ) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) orang,Pengurangan Masa Pidana ll sebanyak 41 (empat puluh satu) orang,di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Saya ucapkan "Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan)) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik,hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi 'secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pada tahun 2022 yang lalu disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Non Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni. Pembaharuan Undang-Undang ini juga dihubungkan dengarn perkembangan hukum nasional dengan pendekatan keadilan restoratif. Perubahan Undang-Undang ini mencakup pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.Eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.Pemasyarakatan ada karena sebagai bentuk netralitas dalam penegakan
hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan Perubahan Undang-Undang pemasyarakatan ini menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan perubahan paradigma hukumb pemidanaan Indonesia.
Pemasyarakatan pada awalnya hanya berperan pada bagian akhir sistem peradilan pidana menjadi berperan mulai dari awal hingga akhir sistem peradilan pidana yang dikuatkan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Pembimbing Kemasyarakatan harus mendampingi dan terlibat dalam mernutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari mulai awal hingga akhir proses pengadilan.Perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia yang mengaran pada keadilan restoratif memiliki makna secara harfiah yaitu keadilan yang bersifat memulihkan. Konsep keadilan yang mengưtamaka pemulihan tidak hanya untuk pelaku melainkan juga untuk korban dan masyarakat. Narapidana dihukum dikarenakan adanya keretakan hubungan antara narapidana dan masyarakat, hal ini sudah menjadi salah satu isu dalam pembahasan pemasyarakatan dari awal, bahwa pembinaan warga binaa menitikberatkan pada perbaikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan sehingga dapat kembali memperbaiki keretakan tersebut saat kembali ke masyarakat. Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based corectiona), setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait. Seperti misalnya syarat untuk mendapatkan hak bersyarat narapidana terkait harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, kemudian menunjukan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen. Meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. Dengan diberlakukannya Undang Undang
Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik permasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
Pada kesempatan ini, saya juga setinggi-ingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran peemasyarakatan juga memberikan apresiasi yang baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam tugas dan fungsi organisasi walau dengan mewujudkan pelayanan yang optimal. Menjalankan berbagai keterbatasan demi Lebih lanjut, saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi prakik-prakun penyimpangan semacam ini. Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak Saudara-saudara selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti Saudara kembali ke masyarakat.
Kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakat dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila. Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani. Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan public dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Saya juga mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat. Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengirini keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karunia-Nya bagi kita semua.
Jumlah tahanan yang berada di Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 62 orang dan yang mendapatkan remisi umum bagi Narapida sebanyak 32 orang. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyrakatan dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.( Team / Red )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar