Teminabuan,NusantaraWarta.Com, Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, bertempat di lapangan apel Polres Sorong Selatan, Senin (6/5/2024).
Sebanyak 61 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 757,72 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka serta saksi-saksi.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K diwakili Kabap Ops AKP Rusli M, S.Sos menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RM dan VM yang ditangkap oleh petugas pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 di Kompleks Kios Anda Distrik Malamsimsa Kota Sorong dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 415, 43 gram.
Kemudian milik tersangka YM dan AR, yang tertangkap pada hari Senin ranggal 1 April 2024 di jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 342, 39 gram.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.
"Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Sorong tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja"pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kepala Kesbangpol Sorong Selatan Edith Doni Tamaela, SP.M.Tr.Ap, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sorong Angkat Poenta Pratama,SH.MH, Kasi Humas Polres Sorong Selatan Iptu Kusmantoro, S.H dan Kasiwas Polres Sorong Selatan Ipda Hasan Basri Kaimudin, S.H.(Team/Red)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar