Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) secara resmi membuka pelaksanaan Uji Potensi dan Kompetensi (Job Fit) serta Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sorsel. Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kinerja pejabat dalam rangka mewujudkan tata kelola ASN yang profesional dan berbasis merit.

Kegiatan pembukaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Hotel Sahid mariat Hotel Sorong, dimulai Pukul 08:00 WIT.
Maksud dan Tujuan Sesuai Amanat Regulasi
Dalam sambutan panitia pelaksana, disebutkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi kepegawaian, termasuk:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.
Surat Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja yang dikeluarkan pada Oktober 2025.
Total peserta dalam kegiatan ini berjumlah 15 orang JPT Pratama, yang terdiri dari 4 orang peserta Uji Kompetensi JPT dan 11 orang peserta Evaluasi Kinerja.
Maksud utama pelaksanaan ini adalah dalam rangka penyegaran dan penilaian jabatan terhadap JPT Pratama, mencakup penilaian kompetensi, kinerja, dan pemenuhan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Sementara Tujuan utamanya adalah melakukan evaluasi kinerja, terutama bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, serta sebagai dasar pengukuran capaian dan pengembangan karier ASN ke depan.
Pelaksanaan uji ini melibatkan tim ahli dari Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Makassar, didukung oleh Tim Penilai Internal dari BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan serta panitia dari Sekretariat Daerah dan Inspektorat. Seluruh kegiatan ini dibiayai melalui DPA BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rotasi Bukan Ukuran Politik, Tapi Amanat Aturan
Dalam sambutannya, Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak menegaskan bahwa rotasi dan mutasi (rolling) adalah hal yang wajar dan merupakan amanat jelas dari aturan kepegawaian.
"Jangan berpikir soal rolling dan tidak rolling, itu wajar. Amanat aturan ini jelas-jelas, 5 sampai 10 tahun dalam satu OPD, wajib kita harus rotasi dan mutasi," tegas Bupati.
Beliau juga menepis anggapan bahwa kebijakan rotasi didasarkan pada situasi politik atau emosional. Bupati Sorsel menekankan bahwa ukuran yang digunakan adalah kemampuan dan kompetensi pejabat untuk bersama-sama mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati.
"Saya dan Bapak Wakil Bupati tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan dari Bapak/Ibu sekalian. Saya butuh Pejabat Pimpinan Pratama yang memiliki kompetensi, yang profesional," ujarnya.
Bupati juga memberikan perhatian khusus pada peran Staf Ahli, yang sering kali disalahpahami sebagai "tempat pembuangan". Menurutnya, di tingkat kementerian, Staf Ahli sangat dibutuhkan karena perannya vital dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis untuk keputusan dan kebijakan pimpinan daerah.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja dilakukan melalui tahapan yang ketat, meliputi: pengisian formulir dan data dukung kinerja, wawancara kompetensi oleh tim asesor, hingga penilaian dan penyusunan laporan hasil. Laporan akhir akan menjadi dasar rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penetapan jabatan.
"Dalam waktu dekat, Desember, kita akan lakukan rolling, rotasi, atau pelantikan pejabat," ungkap Bupati, seraya menambahkan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan secara berkala.
Bupati juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian memungkinkan pejabat yang kinerjanya menurun untuk turun eselon sebagai langkah pembinaan, sebelum kemudian dipromosikan kembali jika kinerjanya membaik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sorsel berharap:
Terpilihnya pejabat yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik sesuai kebutuhan organisasi.
Tercapainya penyegaran jabatan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Terselenggaranya tata kelola ASN berbasis sistem merit dan kinerja, guna mendukung terwujudnya Sorong Selatan yang maju, mandiri, dan bermartabat.(Red)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar