Teminabuan NusantaraWarta.Com, Bupati Sorong Selatan diwakili oleh Kepala Distrik Metamani Robi Rinopi,SH,M.Tr AP,melaksanakan prosesi pelantikan bagi Sebanyak 225 Anggota dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung ( Baperkam ) dari 45 kampung di Wilayah Imekko,bertempat di Halaman kantor Distrik Inanwatan Kabupaten Sorong Selatan. Kegiatan yang diagendakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong Selatan berlangsung sukses dan lancar
Hadiri dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP dan jajaranya ,Danramil di Wilayah Imekko,Kapolsek Inanwatan ,Sejumlah Kepala Distrik di wilayah Imekko,Kepala Puskesmas,kepala Sekolah,serta Ratusa Anggota dan ketua Baperkan serta ratusan Warga Imekko.
Bupati Sorong Selatan Dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Distrik Metamani Robi Rinopi,SH,M.Tr AP menjelaskan bahwa hari ini kita telah melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan ketua Baperkam dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung di wilayah Imekko masa Bhakti 2023 - 2028
Seperti yang kita ketahui bahwa terbentuknya Baperkam sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa selanjutnya tertuang dalam SK Bupati Sorong Selatan No.141/136 / BSS / V / Thn 2017 tentang Peresmian / Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong Selatan periode 2017-2022 dengan masa akhir jabatan pada tanggal 29 Mei 2022 dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam)
Dapat kami sampaikan bahwa desa atau kampung memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah pimpinan kepala desa atau di tanah papua disebut sebagai kepala kampung yang diawasi oleh Baperkam atau Badan Permusyawaratan Kampung.
Hal ini seperti yang diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 yang harus dipahami oleh seluruh warga negara.untuk itu kami harapkan Badan Permusyawaratan Kampung ( Baperkam ) dapat tampil sebagai pilar utama pembangunan di kampung.
Sinergi yang baik antara baperkam dan kepala kampung akan menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kondisi demikian akan membuat pembangunan di kampung dapat berjalan dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud
Selain itu kami ingatkan agar anggota dan ketua Baperkam agar dapat bekerja dengan penuh semangat, penuh motivasi dengan pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun kampung.
Baperkam juga harus bisa berperan sebagai jembatan koordinasi antara aparat pemerintah kampung dengan masyarakat.
Kami berharap segera tanamkan semangat dan tekad di mana keberadaan Baperkam dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di kampung,
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa atau kepala kampung , kami ingatkan baperkam agar selalu membangun kekompakkan dengan kepala desa.
Anggota baperkam yang dilantik merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh masyarakat sejak Tahun 2022 hingga di tahun 2023 bervariasi sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran kampung masing masing.
Dapat kami sampaikan bahwa Baperkam merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, Baperkam juga dapat dianggap sebagai "Parlemen atau DPR "-nya kampung. " Baperkam memiliki tugas pengawasan atas pengelolaan anggaran kampung dan pelaksanaan program pembangunan kampung, sesuai dengan rancangan program kerja kampung, baik itu program kerja tahunan maupun program kerja jangka menengah.
Kehadiran Baperkam memiliki peran penting untuk mengontrol jalannya pembangunan pemerintahan kampung, terutama dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung, baik yang bersumber dari apbn dan dana alokasi kampung dari APBD.
Dengan demikian diharapkan program pembangunan kampung dapat berjalan maksimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. kami juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala kampung untuk dapat mengelola keuangan kampung secara transparan, dan tidak boleh menyusun program dan merealisasikan tanpa melibatkan baperkam dan masyarakat.
Diharapkan pula agar ketika melakukan pencairan dana kampung dari badan pemberdayaan masyarakat maupun dari bank, dana tersebut harus dibawa ke kampung, dan diperlihatkan kepada masyarakat, kemudian secara bersama menentukan program kerja pembangunan kampung.( Team / Red )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar