Teminabuan,NusantaraWarta.Com, Kepala Distrik Metamani Robi Rinopi,SH,M.Tr AP,
menjelaskan bahwa kedudukan BAPERKAM dan Kepala Kampung dalam Peraturan Kampung, antara Kepala Kampung dan BAPERKAM kedudukannya sama dalam Kampung, yang membedakan hanya Wewenang dan Tanggungjawab.
Pernyataan ini disampaikanya usai melaksanakan prosesi pelantikan bagi 225 Anggota dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung ( Baperkam ) dari 45 kampung di Wilayah Imekko,bertempat di Halaman kantor Distrik Inanwatan Kabupaten Sorong Selatan.17 Mei 2024
Kepala Distrik Metamani Robi Rinopi,SH,M.Tr AP,
menjelaskan bahwa Kepala Kampung memiliki wewenang sebagai Pengguna Anggaran sedangkan Baperkam sebagai Pengawas / Pengontrol Pembangunan termasuk Anggaran Dana Desa di Kampung
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Dan Kelurahan ( PEMKAM) SETDA Kabupaten Sorong Selatan sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022 menambahkan bahwa Baperkam bukan sebagai Bawahan Kepala Kampung tetapi sebagai Rekan Kerja Kepala Kampung yang wajib saling menghormati dan berkoordinasi dalam menyusun Perencanaan Pembangunan disetiap Kampung.
Lebih lanjut jelasnya dengan kata lain " Kepala Kampung menyebut BAPERKAM sebagai saudara Baperkam dan sebaliknya Baperkam menyebut Kepala Kampung Sebagai Saudara Kepala Kampung "Karena kedudukannya sama dalam Kampung/Desa,"Ujarnya.(Team Red)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar