Teminabuan, Ketua KPUD Sorong Selatan Yonece Kambu didampingi Sejumlah komisioner diantaranya Eliaser Kombado,Ester Homer,SE, dan Frederika Muguri menerima berkas Pengunduran Diri Calon Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos , prosesi penyerahan berkas dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPUD Kabupaten Sorong Selatan,berlangsung lancar 18 September 2024.
Mengawal Proses ini Calon Bupati Kabupaten Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos didampingi Ketua DPD PAN Kabupaten Sorong Selatan Marthen Saflesa Dan Ketua DPC PKB kabupaten Sorong Selatan Albert Krimadi melakukan Klarifikasi Terkait Pengunduran dirinya sebagai PNS Kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan, Kandidat yang diusung Oleh partai PDIP Sorong Selatan dengan 4 Kursi ,Partai PKB dengan 2 kursi Dan Partai PAN dengan 1 kursi ini disambut oleh ketua KPU Sorong Selatan Yonesce Kambu, dan Sejumlah Komisioner.
Kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos menjelaskan bahwa terkait status Kepegawaian secara aturan untuk mengajukan pengunduran diri minimal usia 50 Tahun dengan masa kerja minimal 20 Tahun oleh sebab itu karena kami usia kami belum mencapai sesuai ketentuan maka proses pemberhentian dapat dilakukan sebatas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Sorong Selatan.
Terkait Surat Pengunduran diri telah disampaikan sejak Tanggal 23 Agustus Tahun 2024 lalu dan SK pemberhentianya telah di keluarkan Oleh Bupati Sorong Selatan dan per hari ini kami telah masukan Data sesuai dengan SK Pemberhentian Bupati Sorong Selatan ke aplikasi SSCASN namun ada kendala di system.mudah mudahan besok sudah bisa selesai prosesnya.” Ujar Petronela Krenak.
“ Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor BKN Regional XIV Manokwari,Dan Kanreg juga telah berkoordinasi dengan BKN RI dan terkait dengan data mudah mudahan besok sistemnya normal Kembali dan berarti secara administrasi SK Pemberhentian sebagai PNS saya diinput dalam Data SSCASN maka dengan sendirinya saya keluar dari Data PNS Republic Indonesia,” Jelasnya
Terkait dengan LHKPN masalah ini bukan merupakan hutang negara,ini merupakan persoalan Pribadi , kami telah melakukan komunikasi dengan KPK dan Lembaga terkait Di Makasar dan besok sudah diselesaikan jadi masalah hutang itu adalah masalah pribadi terkait dengan gaji saya,sehingga tidak perlu diangkat karena bukan merupakan hutang negara ,” Ungkapnya
Sementara itu Ketua DPD PAN Kabupaten Sorong Selatan Marthen Saflesa selaku Ketua TIM Pemenangan Calon Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos Dan Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP menjelaskan bahwa agar Publik mengetahui bahwa hari ini kami selaku partai pengusung Calon Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos Dan Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP dan terkait keabsahan surat Pengunduran Diri sebagai PNS bagi kedua Calon kami hari ini semua berkasnya telah diserahkan ke KPUD Sorong Selatan dan tidak ada permasalahan lagi,” Ungkapnya.
Demikian juga Ketua PKB Sorong Selatan Albert Krimadi Menjelaskan bahwa kami mendampingi calon Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos untuk melakukan klarifikasi terkait surat pemberhentian sebagai PNS dan telah final ,kami selaku partai kualisi sangat optimis kandidat kami Calon Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos Dan Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP pada tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya siap bertarung pada Pilkada pada 27 november 2024 mendatang.
( Moy Saflesa / Red )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar