Teminabuan,NusantaraWarta,Com,Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP Mengeluarkan Surat Keputusan SK No 800 / 02 / BSS / 2024 Penunjukan Pelaksana Tugas Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Selatan atas nama Permenas Wato,S.Sos menggantikan pejabat sebelumnya Cornelia Sahetapi,SE,dan Surat Keputusan SK No 800 / 03 / BSS / 2024 sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sorong Selatan atas nama Frans Bernie Kewetare,SE,MTr AP menggantikan pejabat sebelumnya Alfius Way,SE,MTr AP.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr AP kepada media ini menjelaskan bahwa Dalam kesempatan ini terdapat beberapa pejabat yang mencalonkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan kita berhentikan sementara dari jabatan, karena kita juga tidak menjamin kalau mereka tidak menggunakan fasilitas negara dalam proses ini dan kita juga berupaya menjaga nama baik mereka Dan kalau mereka mendapatkan rekomendasi dari partai maka masing masing Balon dapat melakukan pengunduran diri dari PNS dan hal yang sama juga akan dilakukan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan lainya diwaktu mendatang
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Ir Dance Nauw,SP,MSi,IPM dalam wawancara nya menjelaskan bahwa Pelantikan Ini merunjuk pada UU ASN 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Disiplin, yang mana mengatur tentang kewajiban dan larangan, kewajiban sebagai kepala OPD yang telah diberikan tanggung jawab oleh kepala kepegawaian dalam hal ini Bupati Sorong Selatan dan juga ASN diharapkan agar tetap menjunjung tinggi integritas sebagai ASN.
Menurutnya larangan ASN itu tegak lurus dengan aturan karena sudah mengambil janji sumpah sebagai ASN, sehingga ASN tidak bisa terlibat dalam kegiatan politik praktis Dijelaskan juga bahwa sementara ini terdapat sejumlah ASN Eselon 2 yang mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Wakil BupatiKabupaten Sorong Selatan di pesta Demokrasi PilBup dan Wakil Bupati Sorong Selatan.sesuai dengan undang undang pilkada Pilbub No 10 tahun 2016 dan PKPU prosesnya tetap akan di lalui hingga sampai jika mendapat rekomendasi baru yang bersangkutan mengundurkan diri, jika sebagai PNS akan mengajukan pensiun dini sebagai ASN namun yang dilakukan oleh Bupati adalah sebuah kebijakan untuk menon aktifkan kepala Dinas.
Lebih lanjut jelasnya bahwa untuk mengisi kekosongan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sorong Selatan serta penunjukan Plt Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sorong Selatan merupakan hal yang normative dalam sebuah organisasi dan tidak perlu dilihat dari sisi lainya,” Ujarnya. ( Team/Red )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar