Nusantara warta.com- Pertanyakan II Anggota DPRD Sorong Selatan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Tidak Menggundurkan Diri.
Moy saflesa Intelektual Sorong selatan mempertanyakan Kpu sorong selatan terkait ke II angota DPRD sorong selatan periode, 2019-2024, yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati sorong selatan pada pilkada 2024.
Anehnya kedua calon tersebut hinga saat ini belum ada surat resmi yang menyatakan penggunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD sorong selatan, Hal ini kami meminta kepada lembaga penyelenggara yaknik, KPU sorong selatan harus melihat ini secara serius jangan melihat sebela mata.
Surat pengunduran diri yang di keluarkan oleh biro hukum Provinsi papua barat daya yang bernomor; 100.3.3.1/96/9/2024. Tentang pemberhentian Ahad samsudin,Se sebagai anggota dewan DPRD sorong selatan masa jabatan, 2019-2024.
"Yang mengejutkan lagi sejak kapan DPRD Sorong selatan melakukan paripurna kepada ke II angota DPRD tersebut,? Yang manah telah mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024".
Kami meminta agar KPU sorong selatan harus netral dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga penyelengara pemilu. (Red/ss)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar