Daerah

Pemkab Sorong Selatan Gelar Penguatan Kapasitas Panitia MHA Sorong Selatan

  • Administrator
  • Senin, 22 April 2024
  • menit membaca
  • 341x baca
Pemkab Sorong Selatan Gelar Penguatan Kapasitas Panitia MHA Sorong Selatan

Teminabuan,Bupati Sorong Selatan yang diwakili oleh Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSi,membuka  kegiatan penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong Selatan, termasuk juga bimbingan teknis
untuk panitia dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap MHA di Kabupaten Sorong Selatan.bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan 22,April 2024

Turut hadir dalam kegiatan ini para narasumber dan fasilitator Lilian Komaling dari BPSKL Maluku Papua Seksi Wilayah 2 Sorong ,Antropolog Dari Unipa Manokwari 
Dr. George Mentasan, Panitia MHA Kabuoaten Teluk Bintuni Lewi Widodo ,Badan RegistrasiWilayah Adat Hasbullah Halil, S.IP, MA ,Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten 
Selatan ,Perwakilan Dari ATR/BPN Sorong Selatan,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Tehit,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Imekko,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Gemna,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Knaisimus,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Sub Suku Gemna,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Afsya,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Sub Suku Nakna ,Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Sub Suku Yaben,Perwakilan Pemuda Adat Sorong Selatan,
Perwakilab dari MItra pembangunan Yayasan ECONUSA,BENTARA PAPUA,GREENPEACE INDONESIA dan KONSERVASI INDONESIA

Sekda Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,SP,MSi,saat membacakan sambutan Bupati Sorong Selatan menjelaskan 
Bahwa pada hari ini kita bisa berkumpul di sini untuk mengikuti kegiatan penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Sorong Selatan, termasuk juga bimbingan teknis untuk panitia dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap MHA di Kabupaten Sorong Selatan.

Kabupaten "1001 sungai" ini dikaruniai alam yang kaya. tanah dan air di kabupaten ini menyedian jasa ekosistem yang melimpah, dan kelestariannya memegang peran kritikal bagi kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya, yang sangat bergantung pada hasil dari alam.Hutan rawa dataran rendah dan daerah pesisir di sorong selatan, sebagai contoh, sangat kaya akan dusun-dusun sagu, sumber utama bahan makanan pokok masyarakat adatnya. hutan-hutan ini juga menyediakan hewan buruan sebagai sumber protein masyarakat, seperti babi hutan, tikus tanah,dan rusa. muara yang mengalir di sorong selatan juga sangat kaya, di mana masyarakat lokal menggantungkan hidup pada perikanan, baik untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga, atau pun sebagai sumber pendapatan di berbagai belahan dunia, telah terbukti bahwa masyarakat adat memegang peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitarnya; baik itu hutan, sungai, dan daerah pesisir. namun dalam mengemban peran ini, masyarakat adat perlu mendapat pengakuan atas eksistensi dan wilayahnya.

Menimbang urgensi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Sorong Selatan dan bupati Sorong Selatan telah menetapkan peraturan daerah Sorong Selatan No. 3 Tahun 2022
tentang Pengakuan perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat hukum adat di kabupaten Sorong Selatan. dalam semangat otonomi khusus papua, hadirnya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya; tanah, hutan, air, dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Salah satu bagian penting dalam tahapan proses pengakuan hak masyarakat adat adalah pembentukan panitia masyarakat hukum adat, yang akan menjalankan proses verifikasi, validasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk pengakuan hak masyarakat adat dimaksud. untuk itu, telah dibentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten s
Sorong selatan melalui Keputusan Bupati 
Sorong Selatan Nomor 198.1./115/BSS/III/Tahun 2023. 

Wakil Bupati atas nama Bupati  Sorong Selatan telah melantik panitia dimaksud pada 28 Juli 2023.Pasca pelantikan panitia masyarakat hukum adat, pantia telah menerima beberapa usulan dari masyarakat adat di distrik konda, distrik,distrik seremuk. namun harus diakui,kepanitiaan ini adalah hal yang baru di
pemerintahan kabupaten Sorong Selatan, dan saat ini panitia belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimandatkan. oleh karena itu, kegiatan untuk penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat kabupaten Sorong Selatan ini menjadi penting untuk dilakukan, untuk kemudian panitia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana telah dimandatkan.

Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah turut membantu menginisiasi dan akan turut memfasilitasi kegiatan ini selama beberapa hari ke depan.,Tanpa berpanjang kata, saya ingin mengucapkan selamat dan semangat mengikuti kegiatan penguatan kapasitas bagi panitia masyarakat hukum adat kabupaten 
Sorong Selatan. mohon tugas dan tanggung jawab ini diemban sebagai tugas yang mulia untuk kita sebagai pemerintah dapat menguatkan masyarakat adat kita.

saya berharap agar pemerintah, masyarakat adat, dan para mitra pembangunan tetap semangat dan konsisten dalam bekerja untuk membantu menguatkan masyarkat adat di kabupaten Sorong Selatan, dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari di kabupaten ini.(Team/Red)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar