Teminabuan -Nusantara Warta.Com, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan melaksanakan sholat idul Fitri bersama warga binaan dan pegawai di Mushola Lapas Teminabuan, Warga Binaan dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teminabuan yang beragama islam. Shola dipimpin oleh ustadz Anas Nasution. Rabu 10 April 2024.
Dalam ceramahnya, Ustadz Anas Nasution berharap agar baik pegawai maupun warga binaan Lapas Teminabuan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
Usai pelaksanaan sholat ied, warga binaan kemudian mengikuti kegiatan penyerahan remisi di Aula Lapas Kelas III Teminabuan yang diserahkan oleh Kalapas Kelas III Teminabuan (Hasan Aronggear) didampingi Kasubsi Pembinaan Jeni A. Saratu dan Staf registrasi.
Kalapas menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian kepada siapapun, jika memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, dan seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen melalui Wali Pemasyarakatan." ujar Hasan Aronggear.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Diketahui, 11 (sebelas) orang warga binaan menerima remisi khusus tersebut. 10 diantaranya menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 1 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.( Humas Lapas Teminabuan )
Lapas Kelas III Teminabuan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Bagi Narapidana
Teminabuan -Nusantara Warta.Com, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan melaksanakan sholat idul Fitri bersama warga binaan dan pegawai di Mushola Lapas Teminabuan, Warga Binaan dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teminabuan yang beragama islam. Shola dipimpin oleh ustadz Anas Nasution. Rabu 10 April 2024.
Dalam ceramahnya, Ustadz Anas Nasution berharap agar baik pegawai maupun warga binaan Lapas Teminabuan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
Usai pelaksanaan sholat ied, warga binaan kemudian mengikuti kegiatan penyerahan remisi di Aula Lapas Kelas III Teminabuan yang diserahkan oleh Kalapas Kelas III Teminabuan (Hasan Aronggear) didampingi Kasubsi Pembinaan Jeni A. Saratu dan Staf registrasi.
Kalapas menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian kepada siapapun, jika memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, dan seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen melalui Wali Pemasyarakatan." ujar Hasan Aronggear.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Diketahui, 11 (sebelas) orang warga binaan menerima remisi khusus tersebut. 10 diantaranya menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 1 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.( Humas Lapas Teminabuan )
Lapas Kelas III Teminabuan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Bagi Narapidana
Teminabuan -Nusantara Warta.Com, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan melaksanakan sholat idul Fitri bersama warga binaan dan pegawai di Mushola Lapas Teminabuan, Warga Binaan dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teminabuan yang beragama islam. Shola dipimpin oleh ustadz Anas Nasution. Rabu 10 April 2024.
Dalam ceramahnya, Ustadz Anas Nasution berharap agar baik pegawai maupun warga binaan Lapas Teminabuan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
Usai pelaksanaan sholat ied, warga binaan kemudian mengikuti kegiatan penyerahan remisi di Aula Lapas Kelas III Teminabuan yang diserahkan oleh Kalapas Kelas III Teminabuan (Hasan Aronggear) didampingi Kasubsi Pembinaan Jeni A. Saratu dan Staf registrasi.
Kalapas menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian kepada siapapun, jika memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, dan seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen melalui Wali Pemasyarakatan." ujar Hasan Aronggear.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Diketahui, 11 (sebelas) orang warga binaan menerima remisi khusus tersebut. 10 diantaranya menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 1 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.( Humas Lapas Teminabuan )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar