Teminabuan, NusantaraWarta.Com,Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP bersama jajaranya berhasil menyelesaikan Permasalahan Pelanggaran Hukum atau Kriminal Murni,yang terjadi di wilayah masyarakat Adat Imekko oleh warga Imekko dari kampung Kasuweri dan kampung Siwatori.
Menurutnya bahwa ini merupakan Kasus Kriminal Murni namun setelah kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menyelesaikan secara adat , permasalahan ini dapat diselesaikan secara adat dengan damai dengan mengikuti prosesi adat yang sudah ada dikalangan masyarakat Imekko,prosesi penyelesaian permasalahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP. bertempat di Itara ( Rumah Adat ) kampung Tarof.pada kamis 18 April 2024.
Hadir dalam Prosesi Adat ini Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,M.Tr AP,Kepala kampung Tarof,Rauf Biawa,Kepala Kampung Kasueri,Kepala Kampung Birawaku,Kepala Kampung Arbasina.Kepala Kampung Siwatori dan Kepala Kampung Totona serta keluarga kedua belah pihak.
Kepala Suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,M.Tr AP menjelaskan bahwa kasus pelanggaran hukum ini telah di sepakati untuk melaksanakan prosesi adat pergantian Jiwa,yang mana pihak pelaku melaksanakan prosesi adat pergantian jiwa kepada pihak korban.
Kedua belah pihak baik dari keluarga korban dari kampung Siwatori dan Keluarga pelaku yang berasal dari kampung Kasueri bersama telah menyepakati untuk menggelar prosesi adat pergantian jiwa.,kehadiran kami dalam prosesi ini untuk memberikan muatan muatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,dan pada prinsipnya kedua belah pihak menerima dan sepakat untuk menggelar prosesi adat yang mana akan di atur waktu kedepan untuk melaksanakan prosesi perggantian jiwa,” ujarnya.
“ Ini adalah suatu budaya di wilayah Imekko pada umumnya dan Wilayah Kokoda secara khusus yang sudah ada sejak jaman dahulu jika terjadi permasalahan semacan ini,” Ungkapnya
Untuk itu saya sebagai Kepala Suku Besar Imekko Kabupaten Sorong Selatan saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Imekko kiranya hal hal seperti ini jangan terulang lagi,Ketika melakukan pelanggaran hukum akan diperhadapkan pada dua konsekwensi yaitu Hukum Murni dan Hukum Adat.
Ini solusi sudah sangat bijaksana namun sangat diharapkan agar tidak terulang lagi di waktu waktu mendatang. ( Team / Red )
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar