Daerah

Musrenbang RKPD dan OTSUS Tahun 2026 Plt Bapeda Sorong Selatan Minta OPD Sepakati Program Strategis Dan Prioritas

  • Administrator
  • Selasa, 25 Maret 2025
  • menit membaca
  • 173x baca
Musrenbang RKPD dan OTSUS Tahun 2026 Plt Bapeda Sorong Selatan Minta OPD  Sepakati Program Strategis Dan Prioritas

Teminabuan, Nusantarawarta.Com,Plt Kepala Bappeda Kabupaten Sorong Selatan SANTOS W. BAAY, SE., M.Tr.AP menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan di tingkat Kabupaten untuk mendapatkan masukan kegiåtan
prioritas dari distrik, desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas
desa/kelurahan di Distrik yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (RENJA)
SKPD Kabupaten Sorong Selatan pada tahun berikutnya. Demikian juga
Musrenbang OTSUS adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun
rencana pembangunan nasional dan rencana pembanganan daerah dalam
rangka otonomi khusus

Pernyataan ini disampaikan saat memberikan laporan kepada Bupati Sorong Selatan dalam acara pembukaan Musrenbang RKPD dan OTSUS Tahun 2026 bertempat di hotel Mratuwa 25 Maret 2025.

Dasar Pelaksanaan kegiatan adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 17 ayat 2 Penyusunan Rancangan APBD berpedoman Kepada RKPD dalam rangka
Mewujudkan tercapainya tujuan bernegara,Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Nasional,Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan di Indonesia,Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan
RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus
Provinsi Papua 

Maksud dan Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini adalah Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat Distrik
dan Usulan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan RKPD dari SKPD yang
kemudian akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di Kabupaten
Sorong Selatan,Menghasilkan kesepakatan program dan kegiatan prioritas yang kemudian
dituangkan ke dalam berita acara hasil Musrenbang tingkat Kabupaten
Sorong Selatan,Menyepakati program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis dan prioritas
untuk didanai melalui penerimaan dalam rangka otonomi khusus untuK tahun berikutnya
Dan Mendukung perencanaan program prioritas strategis bersama antara provinsi dan kabupaten

Pelaksanaan Musrenbang RKPD dan Musrenbang OTSUS Tahun 2026 dilaksanakan mulai tanggal 25 s/d 26 Maret 2025 bertempat di gedung pertemuan Hotel Mratuwa Kabupaten Sorong Selatan dengan melibatkan Narasumber / Tim Asistensi
Dari Bapperida Provinsi Papua Barat Daya,Bappeda Kab. Sorong Selatan,Badan Pusat Statistik Sorong Selatan,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sorong Selatan serta Badan Pendapatan Daerah Kab. Sorong Selatan

Materi dalam kegiatan ini berupa 
Usulan Program/Kegiatan Hasil Musrenbang tingkat Distrik se-Kabupaten Sorong Selatan
Usulan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan RKPD SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan

Pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2026 ini bersumber dari APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025

Hasil Progam Kegiatan Sub Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026 baik dari APBD, APBD Provinsi maupun APBN (Team /Red)

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar