Daerah

Rapat Paripurna DPRD , Bupati Sorong Selatan Terima Hasil Reses Anggota DPRD Sorong Selatan Masa Sidang Tahun 2025

  • Administrator
  • Jumat, 28 Maret 2025
  • menit membaca
  • 80x baca
Rapat Paripurna DPRD , Bupati Sorong Selatan Terima Hasil Reses Anggota DPRD Sorong Selatan Masa Sidang Tahun 2025

Teminabuan,Nusantarawarta.Com,DPRD Sorong Selatan Menggelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Masa Sidang Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang sidang DPRD Sorong Selatan 27 Maret 2025. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Kadir Anggiluli,didampingi oleh Ketua 1 DPRD Ali Juhuri.

Hadir dalam acara ini  Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos,Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori,S.Sos,MTr AP, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Czi Muhammad Zainal Wafa, Pj.Sekda Sorong Selatan Agustinus Wamafma,S.Hut,MTr AP, Ketua PKK Sorong Selatan,Ny. Orpa Ana Patinasarani, Plt. Kepala Kemenag Sorong Selatan Yubelina Duwit ,Plt Sekwan Sorong Selatan Yoyo Sraun serta sejumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan. 

Anggota DPRD Sorong Selatan Yusak Flassy,SE Dalam Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Masa Persidangan  I Tahun 2025 menjelaskan bahwa Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD, sebagaimana pada pasal 92 ayat (7) dalam peraturan DPRD Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2019  tentang tata tertib DPRD bahwa masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. 

" Kami yakin seluruh anggota DPRD kabupaten Sorong Selatan telah sungguh-sungguh menjalankan kewajbannya untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat Sorong Selatan, menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang diadukan oleh masyarakat, sebagaimana termaktub dalam poin pasal 30 Bab V tentang kewajiban anggota DPRD pada peraturan pemerintah Nomor  16 Tahun 2010 " Ujarnya

Oleh karena itu kewajiban juga kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan isntansi terkait,mohon untuk sungguh-sungguh pula mendengar dan mencatat aspiras masyarakat yang disampaikan kepada kami, para anggota DPRD kabupaten Sorong Selatan untuk kemudian benar-benar direalisasikan. 
Adapun hasil kegiatan reses pada pada masa persidangan 1 tahun 2025 yang telah di laksanakan oleh masing masing anggota DPRD 
Tahun 2025 tentu saja telah mendapatkan berbagai masukan langsung dari masyarakat dan masukan itu oleh masing masing anggota akan dituangkan dalam bentuk pokir yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
Namun demikian pada kesempatan ini sebagai perwakilan yang ditunjuk untuk menyampaikan laporan secara umum terkait pokok yang sama dari dapil 1 sampai dapil 4 diantaranya sebagai berikut :  

Berkenaan dengan aspirasi pembangunan infrastuktur, masyarakat mengharapkan kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan dapat meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan, karena hal tersebut merupakan faktor pendukung utama dalam perputaran roda Ekonomi  (barang dan jasa) masyarakat Sorong Selatan, terutama di daerah-daerah desa- desa pelosok yang belum tersentuh pembangunan dan perbaikan jalan. apalagi sekarang pasca musim hujan dan masih beberapa kali hujan turun , jalan-jalan banyak berlubang sehingga terjadinya genangan yang dapat membahayakan masyarakat  pengguna jalan.salah satunya jalan masuk pasar Kajase

Pentingnya pengawalan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Untuk antisipasi dan pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan wajib dilakukan sejak disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengontrol berjalannya regulasi kelembagaan aspek tata laksana aspek pengawasan, dan juga aspek sumber daya menusia. 

Oleh karena itu kami meminta dan menghimbau kepada pemkab Sorong Selatan dan juga masyarakat Sorong Selatan untuk terus mengawal Implementasi alokasi dana desa dan juga dana desa (add/dd) dan bantuan keuangan lainnya dengan memastikan:

1.penyusunan APB desa yang partisipatif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi masing-masing desa-desa di kabupaten Sorong Selatan.

2.Adanya transparansi rencana penggunaan dan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, dengan mengikuti standar pelaporan yang di tentukan. 

3.Pengawasan efektif, transparan, dan akuntabel yang  optimal dari inspektorat kabupaten Sorong Selatan terhadap pengelolaan keuangan DD dan  ADD dan bantuan keuangan lainnnya. 

4.Evaluasi dan pengawasan penggunaan dana desa alokasi  dana desa dan bantuan keuangan lainnya yang berjalan pada tingkat kecamatan- kecamatan di Sorong Selatan perlu diintensifkan.

5 Pemerintah kabupaten Sorong Selatan sudah seharusnya mengelola dengan  baik  dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan lainya kepada pemerintah desa Kemudian menindaklanjutinya setiap pengaduan atau laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan penggunaan yang salah terhadap dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keungan lainnya pada pemerintah desa. 

6.Pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan aparat penegak hukum sudah seharusnya bertindak tegas kepada kepala desa yang menyalahgunakan atau menggunakan dengan cara yang salah atas dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan lainnnya kepada desa 

Mengawal tata kelola alokasi dana desa (ADD) dan juga dana desa (DD) merupakan keharusan kita bersama demi berjalannya Pembangunan desa yang  signifikan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, karena dengan meningkatnya  anggaran dana untuk desa merupakan potensi besar untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam mengatasi segala persoalan yang selama ini ada, khususnya di desa-desa kabupaten Sorong Selatan 

Dalam bidang pendidikan aspirasi masyarakat menyampaikan keluhan yaitu kurang perhatiannya tenaga pendidik atau guru guru terutama di kampung kampung bahkan ada sekolah  sama sekali tidak pernah melaksanakan proses belajar mengajar karena tidak aktifnya para guru, selain itu dana bos juga menjadi sorotan warga oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan juga Dinas Pendidkan agar dapat memberi perhatian lebih karena anggaran pendidikan yang begitu besar namun pengelolaan dan pengalokasiaanya tidak semua sampai kepada peserta didik sehingga hal tersebut memberatkan orang tua siswa serta tunjangan fungsional maupun tunjangan daerah bagi guru-guru swasta harus di tingkatkan karena hanya pada tunjangan tersebutlah tenaga Pendidikan bergantung. 

Dalam bidang kesehatan masyarakat masih mengeluhkan kurangnya pelayanan Kesehatan yang dikarenakan tenaga medis yang  tidak menetap  di tempat  tugas terutama di tingkat puskesmas 

Sementara itu Ketua DPRD Sementara Kadir Anggiluli saat menyerahkan Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Masa Sidang Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sorong Selatan menjelaskan bahwa hasil reses ini diperoleh setelah mendengar langsung dari masyarakat ini merupakan pokok pokok pikiran yang dihimpun dari masyarakat 

“ Kami berharap kepada Bupati Sorong Selatan dan Wakil Bupati Sorong Selatan dan Pj.Sekda Sorong Selatan mohon dokumen ini diterima dengan baik dan dilampirkan dalam RKPD tahun 2026 “ Ujarnya

Dalam Momen ini Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S.Sos,saat menerima Hasil Reses menjelaskan bahwa hasil pokok pikiran dari anggota DPRD ini diterimah dan akan di proses dan disesuai dan terkait pimpinan wakil ketua I dan II dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan 

Hasil reses ini kiranya akan menjadi tanggung jawab Bersama baik eksekutif maupun legislative dan menjadi bagian dari pimpinan OPD   dan kiranya akan di masukan menjadi program kerja OPD sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan 

" Tuhan memberi kekuatan dan hikmat untuk kita sekalian untuk bersama melayani masyarakat Sorong Selatan yang kita cintai." tandasnya ( Team / Red )

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar