Daerah

Serah Terima Jabatan Dan Pelepasan Purna Tugas Kepala Lapas Teminabuan

  • Administrator
  • Selasa, 30 April 2024
  • menit membaca
  • 251x baca
Serah Terima Jabatan Dan Pelepasan Purna  Tugas Kepala Lapas Teminabuan

Teminabuan,NusantaraWarta.Com,, – Serah terima jabatan dan Pelepasan Purna Tugas  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III (Lapas) Teminabuan dari Hasan Aronggear,S.H (Pejabat Lama) kepada Frits Vence Suruan, S.H.,M.H (Pejabat Baru) yang di langsungkan di Aula Lapas Teminabuan, Selasa (30/04/2024).

Frits Vence Suruan, S.H.,M.H yang merupakan Kepala Rupbasan Kelas I Manokwari saat ini resmi melanjutkan kepemimpinan Hasan Aronggear sebagai Plt. Kepala Lapas Teminabuan.

Hasan Aronggear menyerahkan amanah yang telah diembannya beberapa tahun terakhir ini karena akan memasuki masa pensiun atau purnabhakti pengayoman terhitung tepat pada tanggal 01 Mei 2024.

Dalam pelaksanaannya kedua pejabat melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima jabatan disaksikan Langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat

Acara ini turut hadir pula Kepala Bapas Kelas II Sorong, Ruh Harijadi, pejabat struktural dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, seluruh pegawai beserta pejabat struktural Lapas Teminabuan dan tamu undangan dari berbagai instansi setempat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Sorong Selatan, Yoseph Bless,SH,MH mewakili Bupati Kabupaten Sorong Selatan turut menghadiri undangan.


Dalam sambutannya Yoseph Bless SH,MH menyampaikan terima kasih kepada kepala lapas Teminabuan Hasan Aronggear yang telah bertugas dengan baik selama memimpin Lapas Teminabuan dan selamat datang kepada Kepala Lapas baru dan berharap dimasa depan Lapas Teminabuan memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Hukuman dalam lapas saat ini sudah berfokus kepada pembinaan, bukan seperti dulu yang berfokus pada penjara jadi membutuhkan dukungan semua pihak termasuk kepala kampung karena salah satunya terkait hak ulayat yang lahannya dapat digunakan untuk pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan”, ungkap Yosep Bless.( Humas Kanwil Kemenkuham  PB)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar